Breaking News

Latest updates and breaking stories • September 22, 2025 • Stay informed with reliable news coverage

Monday, 22 September 2025
2 min read

Mediacepat.com

Berita Tercepat, Informasi Aktual

Viral
2 min read

Gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" Sukses Tekan Penggunaan Sirine Pejabat!

Gerakan #StopTotTotWukWuk sukses tekan penggunaan sirine pejabat. Polri bekukan sementara & terapkan aturan ketat. Sirine hanya untuk kondisi darurat saja, bukan simbol kekuasaan!

B

Basuki Baskoro

September 22, 2025 at 12:39 PM
Share:
Gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" Sukses Tekan Penggunaan Sirine Pejabat!

Gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" Sukses Tekan Penggunaan Sirine Pejabat!


Suara sirine yang dulu kerap memekakkan telinga di jalanan ibu kota kini mulai redup. Bukan tanpa sebab, gerakan protes warga netizen yang viral dengan tagar #StopTotTotWukWuk berhasil memaksa istana hingga kepolisian mengeluarkan aturan tegas. Ini adalah kemenangan kecil masyarakat atas kesewenang-wenangan yang selama ini dinormalisasi.


Pernahkah Anda merasa jengkel ketika harus minggir mendadak hanya untuk memberi jalan pada iring-iringan pejabat yang sirinenya membahana? Kini, keluhan Anda akhirnya didengar di tingkat tertinggi negara.


Awal Mula Protes: Dari Media Sosial ke Kebijakan Nyata


Gerakan #StopTotTotWukWuk bermula dari kumpulan keluhan warganet yang merasa terganggu dengan penggunaan sirine dan lampu strobo yang berlebihan oleh aparat pengawal pejabat. Aksi ini viral setelah beberapa video menunjukkan iring-iringan kendaraan dinas yang memaksakan jalan di jam sibuk dengan sirine menyala, padahal jelas-jelas tidak dalam kondisi darurat.


Tekanan masyarakat ini rupanya sampai ke meja kebijakan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengaku telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh jajaran pemerintahan untuk lebih bijak dalam menggunakan fasilitas pengawalan. "Kami imbau agar menghormati pengguna jalan lain," tegasnya.


Respons Cepat Polri: Bekukan Sementara dan Terapkan Aturan Ketat


Tidak mau ketinggalan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Agus Suryono mengambil langkah lebih tegas. Ia secara resmi membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo untuk kendaraan dinas non-darurat. Aturan baru ini mulai efektif pekan lalu.


Yang lebih detail, Polri memberikan batasan-batasan spesifik:


  1. Sirine hanya boleh digunakan untuk kondisi sangat darurat seperti mengantar pasien kritis atau penanganan bencana
  2. Dilarang keras menyalakan sirine saat azan berkumandang
  3. Penggunaan pada malam hari dan sore hari juga dibatasi untuk menghormati kenyamanan masyarakat


Dukungan dari TNI: Panglima Ingatkan Tentara Patuh Aturan


Panglima TNI juga ikut angkat bicara mendukung langkah penertiban ini. Dalam internal institusinya, ia mengingatkan seluruh jajaran untuk mematuhi aturan yang berlaku. "Penggunaan sirine harus sesuai kebutuhan operasional, bukan untuk gaya-gayaan," tegasnya.


Bahkan, Presiden Prabowo Subianto disebut-sebut memberikan contoh baik dengan tidak selalu menggunakan sirine saat berkendara. Sikap ini menunjukkan kesadaran untuk tidak mengganggu kenyamanan publik.


Data Terbaru: Penurunan 70% Pengaduan Sirine di Jalan Ibu Kota


Berdasarkan data terbaru dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, dalam seminggu sejak aturan ini diterapkan, pengaduan masyarakat mengenai penggunaan sirine yang mengganggu turun drastis hingga 70%. Angka ini membuktikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan.


"Kami apresiasi kesadaran para pejabat dan aparat yang kini lebih menghargai hak pengguna jalan lain," ujar Kadit Gakkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.


Masyarakat Soroti: Sirine Bukan Simbol Kekuasaan


Selama ini, sirine seolah menjadi simbol status dan kekuasaan bagi sebagian pejabat. Padahal, sesuai Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2014, sirine hanya boleh digunakan untuk:


  1. Kendaraan pemadam kebakaran
  2. Ambulans
  3. Kendaraan patroli polisi
  4. Kendaraan dinas tertentu untuk kepentingan mendesak


Fenomena "sirineisasi" ini dinilai telah menyimpang dari fungsi utamanya. Masyarakat mengharapkan aturan tegas dengan sanksi yang jelas bagi yang melanggar.

Tags:
Viral News 437 words
Share this article:

Comments (0)

No comments yet

Be the first to share your thoughts about this article!

Leave a Comment

Captcha

Related Articles

5 articles