Breaking News

Latest updates and breaking stories • September 24, 2025 • Stay informed with reliable news coverage

Wednesday, 24 September 2025
4 min read

Mediacepat.com

Berita Tercepat, Informasi Aktual

Kriminal
4 min read

Sindikat Bobol Rekening Rp 204 Miliar Terbongkar! Modusnya Bikin Geleng-Geleng

Sindikat pembobol rekening dormant senilai Rp 204 miliar diungkap Bareskrim dan PPATK. Uang dipindahkan hanya dalam 17 menit lewat modus smurfing dan u-turn.

K

Kirana

September 24, 2025 at 10:34 PM
Share:
Sindikat Bobol Rekening Rp 204 Miliar Terbongkar! Modusnya Bikin Geleng-Geleng

Jakarta – Bayangkan uang ratusan miliar berpindah tangan hanya dalam hitungan menit. Kedengarannya seperti adegan film kriminal, kan? Tapi ini nyata. Dittipideksus Bareskrim Polri bersama PPATK baru saja membongkar sindikat pembobol rekening dormant (rekening yang sudah lama tidak aktif) dengan total kerugian mencapai Rp 204 miliar!

Kasus ini jadi sorotan karena bukan hanya melibatkan orang luar bank, tetapi juga ada oknum karyawan bank yang ikut bermain. Pertanyaannya, bagaimana mungkin uang sebanyak itu bisa "raib" hanya dalam 17 menit? Yuk, kita bahas tuntas.

Modus Canggih: Uang Rp 204 Miliar Hilang dalam 17 Menit

Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar, membeberkan bagaimana sindikat ini beraksi.

Mereka memanfaatkan rekening dormant, lalu memindahkan dana ke rekening nominee – rekening yang dibuka atas nama orang lain tetapi dikendalikan oleh pelaku.

“Uang yang sudah masuk ke rekening nominee kemudian dipecah lagi ke sejumlah rekening lain maupun dompet digital. Modusnya dikenal sebagai smurfing, yaitu memecah dana besar menjadi transaksi kecil-kecil agar sulit dilacak,” kata Alberd saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (25/9/2025).

Yang bikin merinding, para pelaku hanya butuh 42 kali transaksi dalam 17 menit untuk menguras Rp 204 miliar ke 5 rekening penampung. Cepat sekali, kan?

Modus U-Turn: Dana Kembali ke Pelaku Utama

Selain smurfing, ada juga modus lain yang disebut u-turn. Modus ini dilakukan dengan cara memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening nominee, lalu akhirnya kembali lagi ke rekening milik pelaku utama.

“Rekening yang digunakan untuk menampung dana ternyata milik pimpinan jaringan. Jadi uangnya mutar-mutar tapi ujungnya kembali ke pelaku,” jelas Alberd.

Modus ini menunjukkan bahwa sindikat sudah merencanakan semuanya dengan matang. Bahkan mereka sempat membuka rekening baru hanya 1 sampai 6 hari sebelum aksi besar dilakukan.

Transaksi Mencurigakan yang Jadi Awal Terbongkar

Lalu bagaimana kasus ini bisa terungkap?

PPATK mencium adanya transaksi besar dalam waktu yang sangat singkat dari rekening baru yang usianya belum seminggu. Hal inilah yang memicu investigasi lebih lanjut.

“Pembukaan rekening dan transaksi dengan nominal fantastis dalam waktu berdekatan menjadi red flag. Dari situ kami ikuti aliran dananya hingga ketemu para pelaku,” terang Alberd.

Setelah dana masuk ke rekening penampung, uang itu mengalir ke berbagai platform: perusahaan remitansi, dompet digital seperti Gopay, bahkan ada yang ditarik tunai untuk dipakai kebutuhan pribadi.

Siapa Saja yang Terlibat?

Kasus ini melibatkan 9 orang tersangka yang dibagi dalam beberapa kluster.

🔹 Kluster Karyawan Bank

  1. AP (50) – Kepala Cabang Pembantu.
  2. Perannya memberi akses aplikasi Core Banking System sehingga pelaku bisa memindahkan dana.
  3. GRH (43) – Consumer Relations Manager.
  4. Berfungsi sebagai penghubung antara jaringan sindikat dan AP.

🔹 Kluster Pelaku Pembobol

  1. C (41) – Mastermind alias otak di balik aksi, mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset.
  2. DR (44) – Konsultan hukum yang melindungi kelompok serta ikut merencanakan eksekusi.
  3. NAT (36) – Mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal ke sistem core banking.
  4. R (51) – Mediator yang mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada sindikat.
  5. TT (38) – Fasilitator keuangan ilegal, mengelola dana hasil kejahatan.

🔹 Kluster Pencucian Uang

  1. DH (39) – Membantu pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang diblokir.
  2. IS (60) – Menyediakan rekening penampungan dan ikut menerima aliran dana.

Ancaman Hukuman dan Dampak ke Sistem Perbankan

Kasus sebesar ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap bank. Jika rekening dormant saja bisa dibobol, wajar banyak orang bertanya: seaman apa dana kita di bank?

Polri memastikan para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari tindak pidana perbankan, pencucian uang, hingga pasal pidana umum. Ancaman hukumannya bisa belasan tahun penjara.

“Ini menjadi alarm bagi semua pihak, khususnya perbankan, agar memperketat sistem pengawasan. Rekening dormant harus tetap dipantau agar tidak disalahgunakan,” kata salah satu pejabat Bareskrim.

Pelajaran Penting: Waspada Rekening Dormant

Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi kita semua. Jangan biarkan rekening tabungan lama terbengkalai tanpa pengawasan. Jika punya rekening yang jarang dipakai, lebih baik ditutup atau dipantau rutin agar tidak disalahgunakan.

Selain itu, bank juga perlu memperkuat sistem keamanan digital, termasuk deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan.

Kesimpulan: Kejahatan Digital Makin Canggih

Kasus pembobolan rekening dormant Rp 204 miliar ini jadi bukti bahwa kejahatan perbankan terus berevolusi. Dengan teknologi digital, pencurian bisa terjadi super cepat – hanya butuh 17 menit!

Pertanyaannya, apakah sistem keamanan bank kita sudah cukup kuat untuk mencegah kasus serupa di masa depan?

💬 Bagaimana menurutmu?

Haruskah bank memberi notifikasi otomatis untuk setiap transaksi rekening dormant agar nasabah bisa segera waspada?

Tags:
Kriminal News 673 words
Share this article:

Comments (0)

No comments yet

Be the first to share your thoughts about this article!

Leave a Comment

Captcha

Related Articles

5 articles