Dalam sebuah perkembangan yang mengguncang dunia pendidikan dan politik Indonesia, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan yang dikenal dengan program Merdeka Belajarnya, sebagai tersangka kasus korupsi. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun. Langkah Kejagung ini langsung menyulut perdebatan sengit antara pihak penegak hukum dan kuasa hukum Nadiem.
Dua Kubu, Dua Pandangan Berbeda Tajam
Pasalnya, klaim dari kedua belah pihak seperti dua sisi koin yang sama sekali berbeda.
Kuasa Hukum Nadiem: "Korupsinya di Mana?"
Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang yang membela Nadiem, menyuarakan pembelaannya dengan sangat lantang. Inti argumentasinya sederhana: Nadiem tidak memperkaya diri sendiri sama sekali. Menurut Hotman, tidak ada uang yang mengalir ke kantong pribadi Nadiem dari proses pengadaan ini.
Lebih jauh, Hotman menggunakan analogi yang mudah dicerna masyarakat awam. Ia menyamakan pembelian Chromebook ini dengan membeli mobil Toyota Kijang atau Mercedes-Benz dengan harga pasaran.
"Misalnya nih, kalau kamu beli mobil Kijang harga pasaran. Sementara ada mobil Mercy juga harga pasaran, ya kalau dibeli harga pasaran di mana kerugiannya?" ujarnya, seperti dikutip pada 4 September 2025.
Hotman menegaskan bahwa harga pembelian sudah berdasarkan e-catalog resmi pemerintah. Jadi, jika harganya sudah sesuai ketentuan, lalu di mana unsur penipuan atau penggelapannya? Ia pun mempertanyakan dasar tuduhan korupsi yang menjerat kliennya.
Kejagung: "Korupsi Bukan Hanya untuk Perkaya Diri Sendiri"
Di sisi lain, Kejaksaan Agung punya penafsiran yang sangat berbeda tentang arti "korupsi". Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada orang yang memperkaya dirinya sendiri.
"Silakan saja itu pendapat dari penasihat terhadap kliennya. Tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya jelas di situ," jelas Anang pada Minggu (14/9/2025).
Pernyataan ini membuka spekulasi luas bahwa penyidik mungkin sedang menyelidiki kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diuntungkan dalam kasus raksasa ini, baik itu perusahaan tertentu maupun oknum lain. Kejagung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum yang lebih dalam.
Lalu, Nadiem Ditahan dan Disangkakan Apa?
Penetapan Nadiem sebagai tersangka bukan hanya sekadar pemberitahuan. Langkah hukum telah diambil secara konkret. Usai penetapan pada Kamis (4/9/2025), Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku yang diduga melakukan perbuatan koruptif dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara.
Kronologi Singkat Kasus Korupsi Chromebook
Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022. Program yang seharusnya menjadi angin segar untuk memajukan pendidikan Indonesia ini kini ternoda oleh dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat utamanya, yaitu laptop Chromebook.
Penyidik Jampidsus Kejagung, yang dipimpin oleh Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah mereka mendapatkan bukti yang cukup untuk menduga keterlibatan mantan bos Gojek ini. Nilai kerugian negara yang disebutkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1,9 triliun.
Analogi Hotman Paris: Apiah Cukup Menggambarkan Realita?
Mari kita kupas lebih dalam analogi "membeli mobil" yang digunakan Hotman Paris. Ia bilang, membeli Chromebook dengan harga e-catalog sama seperti membeli mobil Kijang dengan harga pasaran. Logikanya, jika harganya sudah pasar, maka tidak ada kerugian.
Namun, pertanyaan kritis yang bisa diajukan adalah:
- Apakah spesifikasi Chromebook yang dibeli memang sesuai dengan harga yang dibayar? Artinya, apakah negara mendapatkan barang yang "sepadan" dengan uang triliunan yang dikeluarkan?
- Apakah proses pengadaannya benar-benar kompetitif dan transparan? Ataukah ada manipulasi dalam lelang sehingga satu pihak diuntungkan?
- Apakah pilihan terhadap Chromebook (bukan merek atau jenis laptop lain) sudah berdasarkan pertimbangan yang paling menguntungkan negara? Ini yang sering disebut sebagai "korupsi kebijakan".
Inilah yang mungkin sedang ditelusuri oleh Kejagung. Korupsi tidak melulu soal menerima uang tunai di dalam koper. Korupsi bisa sangat kompleks, seperti mark-up harga, pengaturan proyek, atau pemilihan vendor yang tidak sesuai prosedur sehingga menguntungkan pihak tertentu ("memperkaya orang lain" seperti yang dimaksud Kejagung), meskipun sang menteri sendiri mungkin tidak menerima uang secara langsung.
Apa Langkah Selanjutnya?
Saat ini, bola ada di pengadilan Kejaksaan Agung. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Apakah akan ada tersangka- tersangka baru yang akan ditetapkan? Anang Supriatna dari Kejagung mengatakan, "apakah nanti ada pihak lain kita lihat saja." Pernyataan ini membuat kasus ini menjadi semakin berpotensi melebar.
Sementara itu, Nadiem harus menjalani masa penahanannya selama 20 hari sebagai proses hukum yang harus dijalaninya. Tim hukum Hotman Paris pasti akan membangun pembelaan yang kuat, berpusat pada argumen bahwa tidak ada unsur korupsi yang dilakukan oleh kliennya karena tidak ada keuntungan pribadi dan harga yang dibeli adalah harga resmi.
Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Kasus Ini?
Kasus Nadiem Makarim ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pejabat publik, terutama mereka yang mengelola anggaran negara sangat besar. Era sekarang, korupsi tidak lagi hitam putih. Masyarakat dan aparat penegak hukum semakin melek bahwa kerugian negara dapat terjadi melalui berbagai metode yang canggih dan terselubung.
Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah mutlak diperlukan. Setiap kebijakan, terutama yang melibatkan dana triliunan, harus didasarkan pada kajian mendalam dan proses yang benar-benar bersih dari segala bentuk kepentingan.
Bagaimana pendapat Anda? Apakah menurut Anda seorang pejabat bisa dituntut untuk korupsi jika tidak menerima uang secara langsung, tetapi kebijakannya diduga menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara? Bagikan pemikiran Anda di kolom komentar!