Mojokerto β Kasus mutilasi sadis yang menyeret nama Alvi Maulana (24) semakin menyedot perhatian publik. Pria lulusan Informatika Universitas Trunojoyo Madura itu tega menghabisi nyawa kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), lalu memotong jasadnya menjadi puluhan bagian.
Rumor liar sempat beredar bahwa Tiara dibunuh dalam kondisi hamil dan dimutilasi hingga ratusan potongan. Namun Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menegaskan kabar tersebut tidak benar.
βKorban dipastikan tidak hamil. Hubungan mereka juga tidak pernah diikat pernikahan, baik resmi maupun siri,β tegas Ihram, Senin (8/9/2025).
Meski begitu, keduanya sudah lima tahun menjalin asmara dan tinggal satu atap di sebuah kamar kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, layaknya pasangan suami-istri.
Dari Cekcok ke Aksi Brutal
Malam kelam itu terjadi pada Minggu (31/8) dini hari. Pulang larut malam, Alvi mendapati pintu kos dikunci dari dalam oleh Tiara. Pertengkaran pun tak terhindarkan. Menurut polisi, adu mulut sudah sering terjadi di antara keduanya, hingga akhirnya amarah Alvi benar-benar meledak.
Satu tusukan pisau dapur ke leher kanan Tiara membuat perempuan itu meregang nyawa di kamar kos. Bukannya panik atau menyesali perbuatannya, Alvi justru melakukan hal yang lebih mengerikan: memutilasi jasad kekasihnya di kamar mandi.
βPotongan tubuh korban disembunyikan di berbagai tempat. Ada yang dibuang di semak-semak Pacet, ada yang ditaruh di laci lemari, bahkan sebagian dikubur di depan kosnya,β ungkap Ihram.
Penemuan Mengguncang
Kasus ini terungkap setelah warga bernama Suliswanto menemukan potongan telapak kaki kiri di semak-semak Dusun Pacet Selatan pada Sabtu (6/9). Temuan itu membuat polisi bergerak cepat.
Dalam pencarian besar-besaran, Tim Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengumpulkan total 65 potongan tubuh Tiara dari berbagai lokasi. Jejak kemudian mengarah ke Alvi, yang akhirnya ditangkap di kosnya pada Minggu (7/9) dini hari.
Jerat Hukum Berat
Atas perbuatannya, Alvi kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Kasus ini menjadi salah satu tragedi paling memilukan sekaligus mengejutkan di Mojokerto. Seorang sarjana berprestasi, justru berubah menjadi algojo bagi perempuan yang dicintainya.