3 Anak Kandung Diduga Dijual Modus “Adopsi Murah” oleh Penculik Bilqis
Kasus penculikan Bilqis (4 tahun) di Makassar ternyata jauh lebih gelap dari yang dipikirkan banyak orang. Tersangka utama, SY (30), kini diduga menjual tiga anak kandungnya sendiri melalui modus “adopsi” senilai sedikitnya ratusan ribu hingga jutaan rupiah — semua terjadi lewat grup Facebook dan chat WhatsApp.
Fakta Baru: Anak Kandung Dijual ke Orang Lain
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar mengungkapkan informasi mengejutkan dari anak SY. Saat dua anaknya diamankan, sang anak ke-2 menyatakan bahwa masih ada tiga adik kandung yang dijual oleh ibunya.
Menurut pengakuan, SY memiliki total enam anak: satu sudah meninggal, dua sedang dalam pengawasan lembaga perlindungan anak, dan tiga adiknya — yang kini diselidiki lebih lanjut — diduga telah dijual.
Usia tiga anak terakhir ini sangat kecil, yaitu 4, 3, dan 2 tahun, dan anak tertua dari mereka menceritakan bahwa ibu mereka mendapatkan “banyak uang” dari hasil tersebut.
Modus “Adopsi” Lewat Media Sosial
Polisi menyelidiki bagaimana SY menjual anak-anaknya: melalui grup Facebook dengan label “adopsi anak”, padahal praktiknya adalah perdagangan anak.
Menurut pengakuan SY dan hasil pemeriksaan polisi, dia pertama kali berkenalan dengan calon pembeli melalui Facebook, kemudian berlanjut ke chat WhatsApp.
Dalam skema ini, SY menjual Bilqis kepada NH dengan harga Rp 3 juta, dan NH datang dari Jakarta untuk menjemput korban.
Parahnya, pengakuan semacam ini bukanlah pertama kali: dua tersangka lain (MA dan AS) mengaku sudah melakukan praktik adopsi ilegal sampai 10 kali melalui TikTok dan WhatsApp.
Surat Palsu dan Menipu Korban
Bagian lain dari modus licik ini adalah pembuatan surat pernyataan palsu. Menurut laporan, SY dan rekannya membuat dokumen seolah-olah mereka adalah “orang tua kandung” yang menyerahkan anak karena kondisi tak mampu merawat.
Dengan dokumen tersebut, pembeli percaya bahwa anak yang diambil adalah anak kandung SY yang diserahkan secara legal — padahal kenyataannya adalah perdagangan anak di balik kedok adopsi.
Alur Penjualan Bilqis: Dari Rp 3 Juta hingga Rp 80 Juta
Alur penculikan dan penjualan Bilqis sangat berliku. Dia pertama kali diculik oleh SY di Makassar dan dijual ke NH seharga Rp 3 juta.
NH kemudian menjual Bilqis ke MA dan AS di Jambi seharga Rp 15 juta.
Setelah mendapatkan Bilqis, MA dan AS menjualnya kembali kepada sebuah kelompok suku di Jambi seharga Rp 80 juta, menurut pengakuan polisi.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa apa yang disebut “adopsi” oleh para pelaku adalah penjualan dengan nilai komersial, bukan pengasuhan sesungguhnya.
Pemeriksaan Polri: Jejak Digital dan Sindikat yang Lebih Besar
Pihak kepolisian tak hanya fokus pada satu kasus. Mereka juga tengah mendalami jejak digital para tersangka: akun Facebook yang dipakai untuk menawarkan “adopsi anak”, akun WhatsApp, sampai catatan transaksi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, menyatakan bahwa mereka sedang menyelidiki siapa saja admin grup Facebook tersebut dan apakah ada jaringan yang lebih besar di balik praktik ini.
Statistik di lapangan juga mengkhawatirkan: para pelaku mengaku telah memperdagangkan banyak anak, bahkan lebih dari satu kali lewat platform TikTok dan WhatsApp.
Dampak Sosial dan Legal dari Kasus Ini
Kasus ini lebih dari sekadar kejahatan tunggal; ini bisa jadi bagian dari sindikat perdagangan anak lintas provinsi. Jika benar, korban tidak hanya Bilqis dan ketiga adik kandung SY, tetapi mungkin lebih banyak anak lain yang belum terungkap.
Publik pun menjadi lebih waspada: tawaran “adopsi murah” di media sosial kini harus dilihat dengan kecurigaan, apalagi tanpa dokumen hukum yang jelas.
Dari sisi hukum, aparat menjerat para tersangka dengan pasal Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menunjukkan bahwa negara menganggap kasus ini sangat serius.
Reaksi Lembaga & Upaya Penanganan
Dinas Perlindungan Anak (DP3A) Makassar memainkan peran penting setelah mendengar pengakuan dari anak-anak SY. Mereka membawa anak-anak ke rumah aman dan menjadi sumber informasi awal.
Polri juga mendapat dukungan dari publik dan lembaga sosial atas pengungkapan “sindikat adopsi ilegal” ini. Penyelidikan terhadap admin grup media sosial kini menjadi prioritas agar mekanisme serupa tidak terulang.
Selain itu, aparat berencana memperkuat kerjasama lintas wilayah untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, dari Makassar ke Jambi hingga provinsi lainnya.
Kesimpulan: Alarm for Humanity
Kasus Bilqis dan dugaan bahwa SY menjual anak kandungnya sendiri bukan sekadar kisah kriminal. Ini alarm keras bagi masyarakat bahwa adopsi ilegal lewat media sosial adalah kejahatan nyata, bukan aktivitas humanis.
Perlu ada kesadaran lebih tinggi bahwa transaksi anak di balik jargon “adopsi” bisa menyembunyikan kekejaman dan eksploitasi manusia.
Sementara itu, aparat hukum harus terus menindak dan menelusuri seluruh jaringan agar kejahatan ini tidak berulang atau meluas.
Bagaimana menurut kamu? Apakah aturan dan pengawasan penggunaan media sosial perlu diperketat untuk mencegah “adopsi gelap” seperti ini? Apakah masyarakat sudah cukup sadar bahaya perdagangan anak di balik tampilan “adopsi”?